SUBANG, iNews.id - Sebuah video berdurasi 6 menit 38 detik memperlihatkan aksi pungli yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Subang, Jawa Barat (Jabar). Dalam modusnya, pelaku menghentikan kendaraan pengangkut barang dan memberitahukan semua pelanggaran yang dilakukan sopir.
Selanjutnya, petugas menyebutkan sopir harus membayar denda Rp1.500 juta. Agar tidak ditilang, petugas kemudian meminta sejumlah uang damai pada sopir. Dishub Subang mengatakan, pelaku pungli dalam video amatir tersebut dipastikan petugas Dishub gadungan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan