JAKARTA, iNews.id - Pro kontra kenaikan tarif ojek online di kalangan masyarakat semakin muncul. Pasalnya, meski mahal masyarakat tetap membutuhkan ojek online sebagai transportasi publik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kenaikan tarif ojek online akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.