JAKARTA, iNews.id - Aliansi masyarakat sipil menolak usai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
Penolakan diluapkan dengan membangun tenda di depan Gedung DPR RI. Belum diketahui apakah mereka akan menginap atau tidak.
Dua tenda berukuran sedang yang dibangun oleh aliansi masyarakat. Terlihat, seorang membawa poster penolakan sambil menutup mulut.