PTUN Kabulkan Gugatan PKPI sebagai Partai Peserta Pemilu 2019

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait keputusan KPU. Majelis hakim menilai PKPI telah memenuhi persyaratan KPU sebagai partai peserta pemilu.

Terkait hal itu, KPU diminta untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 bersama 15 partai lainnya yang telah dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Keputusan disambut gembira Ketua Umum PKPI Am Hendrpriyono dengan melakukan sujud syukur bersama sejumlah pengurus partai. Atas keputusan itu, PKPI akan segera menyampaikan kepada seluruh pengurus partai yang ada di seluruh daerah untuk melakukan konsolidasi persiapan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
9 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
12 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Video
1 tahun lalu

Didukung Partai Perindo, Otopianus-Angkian Jalani Tes Kesehatan di RSUD Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal