Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Danandaya Arya Putra
Rendi Sanjaya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Reporter : Danandaya Arya Putra 
Produser : Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

MORNING NEWS: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat hingga Musim Dingin Panjang di Arab Saudi

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PT Timah Pecat Dwi Citra Weni Karyawan yang Viral Hina Honorer

Video
9 bulan lalu

Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal