Putusan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Dinda Elita
Nur Khabibi
Mantan Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Majelis Hakim juga memvonis politikus Johnny untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. Hakim meyakini, terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu mengacu dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johnny menjalani sidang vonis bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Video
2 tahun lalu

Kasus BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Breaking News! Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Breaking News, PN Jakpus Tuntut Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal