Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Perkara, termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun bui di PN Jakpus, Rabu (25/10/2023). Johnny dituntut denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Johnny G Plate didakwa korupsi yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun. Mantan menteri  itu wajib bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut