Resmi Diperpanjang, Berikut Ruas Jalan yang Terkena Sistem Ganjil Genap

iNews

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah kawasan Ibu Kota yang dianggap sebagai titik kemacetan. Sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari ini Senin 15 Oktober 2018-31 Desember 2018, dari hari Senin-Jumat.

Sementara waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakini pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, 16.00-20.00 WIB. Berikut jalan-jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap dalam tayangan video.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow

57 tahun lalu

Wacana Gage Sepeda Motor dan Pajak Khusus Transportasi Online, Ini Kata Pj Gubernur DKI

57 tahun lalu

Pemudik Wajib Catat, Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023

57 tahun lalu

Terjaring Operasi Ganjil-Genap, Pengemudi Mobil Hampir Tabrak Polisi

57 tahun lalu

Nekat! Pengendara Terobos Razia Gage di Jalan S Parman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal