JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah kawasan Ibu Kota yang dianggap sebagai titik kemacetan. Sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari ini Senin 15 Oktober 2018-31 Desember 2018, dari hari Senin-Jumat.
Sementara waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakini pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, 16.00-20.00 WIB. Berikut jalan-jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap dalam tayangan video.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan