Resmi Ditahan KPK, Ini Kata Fredrich Yunadi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 12 jam, mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi keluar dengan rompi oranye tahanan KPK. Fredrich mengatakan hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara Setnov.

Fredrich juga menegaskan bahwa yang dilakukannya tidak bisa dijerat pidana maupun perdata. Pasalnya, dirinya dilindungi oleh undang-undang. Penetapan status tersangka atas dirinya, dinilai membumihanguskan profesi pengacara.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal