Resmi Ditahan KPK, Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

Namun, KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Lukas dibantarkan (dilakukan perawatan sementara) di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik. Lukas Enembe (LE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

1 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

4 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

4 bulan lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal