Resmi Ditahan KPK, Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

Namun, KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Lukas dibantarkan (dilakukan perawatan sementara) di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik. Lukas Enembe (LE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
20 hari lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
28 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
2 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
2 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal