Resmi! Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Ringan Harvey Moeis

Mu'arif Ramadhan
Denhelmi Sajangbati
Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis.

JAKARTA, iNews.id - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis. Banding resmi diajukan pada hari, Jumat 27 Desember 2024.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 hari lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

Video
29 hari lalu

Kejagung Periksa 4 Jaksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini yang Didalami

Video
10 bulan lalu

Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Video
10 bulan lalu

Nadiem Makarim Bergegas Pulang usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Video
11 bulan lalu

Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Akui Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal