Resmi! Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Ringan Harvey Moeis

Mu'arif Ramadhan
Denhelmi Sajangbati
Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis.

JAKARTA, iNews.id - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap 'vonis ringan' yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis. Banding resmi diajukan pada hari, Jumat 27 Desember 2024.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Video
4 bulan lalu

Nadiem Makarim Bergegas Pulang usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Video
5 bulan lalu

Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Akui Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti dalam Waktu Dekat

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal