Respons Komisi Yudisial soal WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan

Mu'arif Ramadhan
Komisi Yudisial (KY) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas hingga Hotman Paris Datangi IKN

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi Soetta karena Peras WN China

Video
11 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Bakal Bikin Kejutan-Kejutan Besar hingga Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza Bertambah

Video
1 tahun lalu

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara China

Video
1 tahun lalu

Terkait Peningkatan Kesejahteraan, Solidaritas Hakim Indonesia Kunjungi Gedung Komisi Yudisial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal