Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim PN Jaksel

iNews
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.

Pengajuan banding untuk Terdakwa KM dilakukan tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Video
10 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal