JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Made Oka Masagung tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4/2018) pagi. Made Oka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Sebelumnya Made Oka menunda dua kali pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar lima persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Video Editor: Widya Lisfianti