JAKARTA, iNews.id - Adu mulut antara pihak penggugat dan tergugat mewarnai eksekusi pengosongan lahan yang digunakan sebagai bangunan sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Eksekusi dilakukan pada saat jam pelajaran. Kondisi ini membuat para siswa dan orang tua murid menangis.
Kejadian tersebut setelah juru sikap Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan atas sengketa lahan yang dimenangkan pihak pemohon. Sesuai putusan tersebut bangunan Sekolah Kristen Nazaret yang berdiri harus dikosongkan.
Kuasa hukum tergugat keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan pengadilan. Menurut pengadilan para siswa di sekolah tersebut nantinya akan ditangani kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan Jakut setelah adanya putusan atas pengosongan harta warisan tersebut. Sebanyak 102 anak murid yang terdaftar di sekolah tersebut rencananya akan dialihkan ke sekolah terdekat.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan