JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh mengancam akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi merugikan kaum pekerja.