BALI, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan bocah bule Rusia, AK (7) yang kerap berkeliaran di kawasan Ubud tanpa pengawasan orang tua dan viral di media sosial. AK dan ibunya, SB, segera dideportasi karena diketahui melanggar izin tinggal.
Bocah yang dijuluki warganet sebagai Si Kocong itu viral di media sosial setelah kerap terekam kamera berkeliaran di wilayah Desa Peliatan Ubud Gianyar.
AK dan ibunya diketahui mendarat di Bali pada 21 Desember 2023 di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan visa on arrival. Izin tinggalnya berlaku hingga 21 Januari 2024 dan telah melebihi batas waktu izin tinggal.
Belum lama di Bali, ibu AK kehabisan uang sementara ayahnya berada di Norwegia. Selama di Bali, AK dan ibunya tinggal menumpang di rumah warga.
Pihak Imigrasi akan medportasi AK dan SB, serta telah berkoordinasi dengan kedutaan Rusia untuk mengurus kepulangan mereka.