Siap-Siap! KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tak Lakukan Uji Emisi

Rani Stones Sanjaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.

Penerapan hukum pidana perlu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk perusahaan angkutan agar mentaati aturan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Pramono Beberkan Cara Jaga kualitas Udara Jakarta, Kritik Pelaksanaan Uji Emisi

Video
1 tahun lalu

Menteri LHK Serahkan SK Hutan Sosial Seluas 1,07 Juta Hektare ke Masyarakat di Beberapa Provinsi

Video
2 tahun lalu

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ke-3 di Dunia, Heru Budi: Terjadi di Seluruh Dunia

Video
2 tahun lalu

Buntut Kecelakaan Bus Maut di Subang, Dishub Tangsel Perketat Uji KIR Bus Pariwisata

Video
2 tahun lalu

ASN DKI Nekat Bolos setelah Cuti Lebaran, Heru Budi Ancam Potong Tunjangan Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal