Sidang Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun. Ricky disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!