Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Setnov Bantah Kesaksian Irvanto

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali saksi Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Dua saksi fakta dihadirkan JPU secara bersamaan untuk meminta tanggapan dari hasil keterangan saksi sebelumnya, yaitu Muhammad Nur dan Rizwan.

Sementara itu JPU juga meminta konfirmasi kepada Irvanto terkait pemberian sejumlah uang proyek e-KTP kepada anggota DPR. Namun Irvanto mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP tersebut kepada anggota DPR.

Keterangan Irvanto tersebut kemudian dibantah Setnov. Dia menyatakan akan mengungkap perbuatan Irvanto dalam kasus proyek e-KTP. Pasalnya Irvanto dianggap tidak jujur. Padahal pembagian uang tersebut atas perintah Andi Narogong.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
2 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal