Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Setnov Bantah Kesaksian Irvanto

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali saksi Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Dua saksi fakta dihadirkan JPU secara bersamaan untuk meminta tanggapan dari hasil keterangan saksi sebelumnya, yaitu Muhammad Nur dan Rizwan.

Sementara itu JPU juga meminta konfirmasi kepada Irvanto terkait pemberian sejumlah uang proyek e-KTP kepada anggota DPR. Namun Irvanto mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP tersebut kepada anggota DPR.

Keterangan Irvanto tersebut kemudian dibantah Setnov. Dia menyatakan akan mengungkap perbuatan Irvanto dalam kasus proyek e-KTP. Pasalnya Irvanto dianggap tidak jujur. Padahal pembagian uang tersebut atas perintah Andi Narogong.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal