Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ahli Pidana: Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar

Ari Sandita Murti
Mu'arif Ramadhan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku.

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) ini.

Ahmad mebgatakan, restitusi wajib dibayarkan oleh pelaku. Meski restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak, sedangkan pelaku yang masuk kategori usia dewasa, beban restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain.

Dalam hukum pidana terdapat opsi lain jika dia tidak mampu membayar restitusi, yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara. Itu semua terjadi manakala dia tak memiliki harta benda untuk membayarkan restitusi.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor

Video
11 bulan lalu

Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG

Video
1 tahun lalu

Menolak Diajak Mencuri Motor, Pemuda di Bekasi Dibunuh Temannya hingga Leher Hampir Putus

Video
1 tahun lalu

KemenPPPA Pastikan Hak Anak Dini Sera Seusai Ronald Tannur Divonis Bebas

Video
1 tahun lalu

Kementerian PPPA Akan Berikan Pendampingan Psikologis Kepada Balita Korban Penganiayaan Daycare di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal