JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus megakorupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan enam saksi, satu di antaranya pengacara Hotma Sitompul.
Namun hanya lima saksi yang bisa hadir, yaitu Hotma Sitompul, mantan anggota DPR Chairuman Harahap, Marita alias Tata dari pihak swasta, serta Fajar Kurniawan dan Setya Budi yang merupakan PNS.
Persidangan kali ini dibagi dua tahap, yakni tahap pertama saksi Setya Budi, Chairuman Harahap dan Hotma Sitompul, yang saling berkaitan. Sementara itu kehadiran Hotma Sitompul sebagai saksi lantaran dirinya sempat menjadi kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto.
Video Editor: Alvian Surya