Sidang PK, JPU Nilai Kasus Ahok dengan Buni Yani Berbeda

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama, dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung singkat.

Dalam persidangan, pihak terpidana hanya menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru. Penyerahan tersebut diwakili oleh Mulyadi yang merupakan kuasa hukum Ahok.

Dalam persidangan, majelis hakim juga tidak memberikan tanggapan atas memori berkas karena dinilai belum adanya fakta baru. Dalam hal itu, Ahok mengajukan PK kasusnya pada 2 Februari 2018, dengan mengambil referensi putusan sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan kasus Ahok dengan Buni Yani berbeda. Dalam hal itu, JPU mengatakan Buni Yani terlibat Undang-Undang ITE, sementara Ahok terbelit kasus penodaan agama.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Usai Diperiksa, Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak soal Korupsi Pertamina

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
4 tahun lalu

Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Serang

Video
4 tahun lalu

Video Buka Donasi saat Dakwah, Ormas Minta Polisi Usut Aliran Dana Muhammad Kace

Video
7 tahun lalu

Andre Taulany Minta Maaf, MUI Imbau Tak Ada Lagi Candaan terkait Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal