Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

iNews TV
Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon. (Foto: iNews.id)

CIREBON, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum enam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum.

Produser: Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Periksa 4 Jaksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini yang Didalami

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

57 tahun lalu

Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi

57 tahun lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

57 tahun lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal