Sidang Ujaran Kebencian Ustaz Alfian Tanjung, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). Sidang kasus ujaran kebencian tersebut beragendakan pembacaan tuntutan.

Jaksa menilai Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Alfian, PKI kini telah menyusup ke berbagai lini di masyarakat.

Alfian dituntut dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia menanggapi santai tuntutan jaksa dan akan menjawabnya dalam pledoi, pada 2 Mei 2018.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

Video
3 tahun lalu

Patut Diapresiasi, Polda Lampung Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho Saputra

Video
3 tahun lalu

Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Video
4 tahun lalu

5 Ahli Agama jadi Saksi Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahean

Video
4 tahun lalu

Video Sudah Saling Memaafkan, Tapi Kasus Jerinx Tetap Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal