Simak Ketentuan THR 2026 untuk Pegawai Swasta, Dibayar H-7 Lebaran

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta dan pengemudi ojek online. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlaga Hartarto menegaskan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 atau sepekan menjelang lebaran dan tidak boleh dicicil.

Airlangga menyatakan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah 1 bulan upah dan wajib dibayar penuh.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR untuk pekerja swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun. 

Selain itu, Airlangga menyatakan sekitar 850.000 pengemudi ojek online akan menerima bonus hari raya dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar. 

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ucap Airlangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hore! THR Buat Ojol Ada lagi Tahun Ini, Simak Besarannya

Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen

Nasional
7 jam lalu

Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Jatim
1 hari lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

Nasional
3 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal