THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Rizky Agustian
THR swasta wajib cair H-7 Lebaran dan tak boleh dicicil. ASN, TNI-Polri hingga pensiunan diguyur Rp55 triliun, naik 10% dari tahun lalu. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menegaskan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta hingga aparatur negara menjelang Idulfitri 2026. THR swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan tegas bagi perusahaan swasta.

“Paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta yang beredar tahun ini mencapai Rp124 triliun.

Editor : Suriya Mohamad Said
Tags:
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen

7 bulan lalu

Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

8 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

11 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

12 hari lalu

Menaker Ungkap Green Jobs Bisa Buka 9 Juta Lapangan Kerja di RI, Apa Kompetensi Paling Dibutuhkan?

Berita Terkini
Soccer
3 menit lalu

Emil Audero Berpotensi Starter saat Rayo Vallecano vs Espanyol Dini Hari Nanti

Soccer
5 menit lalu

Terusir dari SUGBK! Persija Vs Java United Digelar di Mana?

Nasional
6 menit lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

Nasional
6 menit lalu

90 Persen Beras Fortifikasi Dijual Tak Sesuai Syarat, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

Nasional
9 menit lalu

3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Komnas HAM Tuntut Keadilan bagi Korban

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal