Soal Putusan MK dan Sidang MKMK, Ini Respons Ketua KPU

Rani Stones Sanjaya
Mu'arif Ramadhan
KPU Hasyim Asyari mengatakan akan berkonsultasi dengan lembaga terkait jika MKMK membatalkan Putusan MK No 90 Tahun 2023.

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan akan berkonsultasi dengan lembaga terkait jika Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK No 90 Tahun 2023. Hal ini karena hingga saat ini, putusan batas usia capres-cawapres tersebut sudah final dan bersifat mengikat dan tidak ada upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Video
1 tahun lalu

Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Massa Terlibat Bentrok dengan Petugas

Video
1 tahun lalu

Aksi Kawal Putusan MK di Bandung, Mahasiswa Buang Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Video
1 tahun lalu

DPR Setuju Peraturan KPU Terkait Pilkada Sesuai Putusan MK

Video
1 tahun lalu

PSI Pastikan Kaesang Tak Maju dalam Kontestasi Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal