JAKARTA, iNews.id - Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami menjadi saksi dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Dalam persidangan, Sri mengaku tidak mengetahui gratifikasi tas mewah yang diberikan kepadanya.
Sri Puguh diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam surat dakwaan, Sri Puguh disebut menerima tas mewah dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa kasus suap Lapas Sukamiskin.
Video Editor: Khoirul Anfal