Stabilkan Rupiah, Pemerintah Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif PPH Impor

iNews

JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya menstabilkan nilai rupiah pemerintah menerbitkan aturan penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan (PPH) Impor, Pasal 22 untuk 1.147 barang impor. Penetapan dilakukan melalui peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang akan mulai berlaku pekan depan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelakar Purbaya Ingin Tebus Harley Davidson di Lelang Barang Rampasan Negara, tapi Dilarang istri

57 tahun lalu

Viral Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa saat Dicecar Mahasiswa soal Polemik Pajak!

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Berlanjut di APBN 2026

57 tahun lalu

IHSG Terjun Bebas, Dasco Pastikan Sri Mulyani Tak Mundur: Fiskal Kita Kuat

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Heboh Dolar Mendadak Anjlok Rp8.170 di Google

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal