JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya menstabilkan nilai rupiah pemerintah menerbitkan aturan penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan (PPH) Impor, Pasal 22 untuk 1.147 barang impor. Penetapan dilakukan melalui peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang akan mulai berlaku pekan depan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan