JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita.
Produser: Febry Rachadi