Status Tersangka KPK Sah, Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak

Mu'arif Ramadhan
Achmad Al Fiqri
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025).

Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita.

Produser: Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

MORNING NEWS: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel!

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Umumkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Tersangka, Langsung Ditahan

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID:  Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah hingga Fariz RM Ditangkap Polisi

Video
11 bulan lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal