Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Ifaldi Musyadat
Riyan Rizki Roshali
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.  (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan

Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini

Video
1 tahun lalu

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

Video
1 tahun lalu

Helena Didakwa Perbuatan Tipikor dan Pencucian Uang

Video
1 tahun lalu

Jurnalis Dapat Kekerasan Seusai Sidang SYL, Begini Tanggapan Ketum IJTI

Video
1 tahun lalu

Respons SYL Usai Divonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Ungkap Pencapaiannya di Kementan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal