Sudah Konsultasi dengan DPR, KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 

Royandi Hutasoit
KPU memilih untuk berdiskusi dengan DPR RI sebelum menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan untuk berdiskusi dengan DPR RI sebelum menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas ataupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. 

Ketua KPU RI Mochmmad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024) sebagai bentuk menindaklanjuti dua putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi peraturan KPU (PKPU).

"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada putusan MK dalam proses Pilpres, putusan nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (23/8/2024).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Bergerak Kepung Kantor KPU Kawal Putusan MK

2 tahun lalu

Tom Lembong Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di DPR: Negara Kita di Persimpangan!

2 tahun lalu

Mamat Alkatiri Lantang Serukan Perlawanan ke DPR di Depan Pendemo: Keputusan MK Mengikat!

1 bulan lalu

DPR Kawal Kasus Korupsi Batu Bara: Siapa Pun dan Apa Pun Jabatannya Bakal Ditindak

2 bulan lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal