Syarat dan Kriteria Perjalanan yang Diperbolehkan selama Pandemi

Wahyu Triyogo
Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah membatasi aktifitas perjalanan ke berbagai daerah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah membatasi aktifitas perjalanan ke berbagai daerah.

Kendati demikian ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemi dengan syarat dan kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Pemerintah Kembali Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari di Pulau Jawa dan Bali

Video
5 tahun lalu

Video Jadwal KRL Kembali Normal, Penumpang Jangan Abai Protokol Kesehatan

Video
5 tahun lalu

Video Petugas Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Timur

Video
5 tahun lalu

Operasi Yustisi di Kalimalang, Warga Jakarta masih Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan

Video
5 tahun lalu

Petugas Gelar Operasi Yustisi di Matraman, Warga Kocar-Kacir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal