JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam terkena sanksi administratif bila rekomendasi Ombudsman perwakilan DKI tidak dijalankan dalam 60 hari.
Ombudsman menunggu jawaban Pemerintah Pemprov (Pemprov) DKI Jakarta selama 30 hari pascapenyerahan laporan hasil pemeriksaan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.
Ombudsman menilai, ada empat tindakan maladministrasi dari prosedur dan melanggar UU. Anies-Sandi diberi waktu 30 hari untuk lakukan tindakan korektif dan menyampaikan perkembangan kepada Ombudsman.
Sampai saat ini terkait pengaduan tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan membicarakan kembali tentang penataan PKL Tanah Abang.
Video Editor: Khoirul Anfal