Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Anies Terancam Sanksi terkait PKL Tanah Abang

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam terkena sanksi administratif bila rekomendasi Ombudsman perwakilan DKI tidak dijalankan dalam 60 hari.

Ombudsman menunggu jawaban Pemerintah Pemprov (Pemprov) DKI Jakarta selama 30 hari pascapenyerahan laporan hasil pemeriksaan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.

Ombudsman menilai, ada empat tindakan maladministrasi dari prosedur dan melanggar UU. Anies-Sandi diberi waktu 30 hari untuk lakukan tindakan korektif dan menyampaikan perkembangan kepada Ombudsman.

Sampai saat ini terkait pengaduan tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan membicarakan kembali tentang penataan PKL Tanah Abang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Pedagang PKL Pasar Tanah Abang Panik saat Terjaring Razia

Video
5 tahun lalu

Video PKL Tanah Abang Kabur dan Selamatkan Dagangan dari Satpol PP 

Video
5 tahun lalu

Video Polisi Tangkap 2 PKL Pembunuh Mantan Anggota Ormas di Tanah Abang Jakpus

Video
5 tahun lalu

Video Pasar Tanah Abang Dibuka Kembali Hari Ini Terapkan Sistem Ganjil Genap

Video
7 tahun lalu

Skybright Tanah Abang Beroperasi 15 Oktober, Begini Nasib PKL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal