JAKARTA, iNews.id - Sebelum pengumuman pasangan bakal calon wakil gubernur yang mendampingi Prabowo Subianto dunia maya dihebohkan cuitan dari Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief pada Agustus 2018. Andi mengatakan ada mahar masing-masing Rp500 miliar ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Tujuan dari mahar tersebut diduga untuk memuluskan jalan Sandiaga Uno.
Atas kejadian itu rumah relawan nusantara the president centre Joko Widodo (Jokowi)-Ma'aruf Amin melaporkan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sandi dilaporkan atas mahar politik yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 288 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, Bawaslu memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp500 miliar tersebut karena satu dari tiga saksi yang diajukan, yaitu Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Tindakan Bawaslu itu ternyata dinilai tidak transparan, sehingga Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Video Editor : Mu'arif Ramadhan