Tak Lanjuti Kasus Mahar Politik, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

iNews

JAKARTA, iNews.id - Sebelum pengumuman pasangan bakal calon wakil gubernur yang mendampingi Prabowo Subianto dunia maya dihebohkan cuitan dari Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief pada Agustus 2018. Andi mengatakan ada mahar masing-masing Rp500 miliar ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Tujuan dari mahar tersebut diduga untuk memuluskan jalan Sandiaga Uno.

Atas kejadian itu rumah relawan nusantara the president centre Joko Widodo (Jokowi)-Ma'aruf Amin melaporkan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sandi dilaporkan atas mahar politik yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 288 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, Bawaslu memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp500 miliar tersebut karena satu dari tiga saksi yang diajukan, yaitu Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Tindakan Bawaslu itu ternyata dinilai tidak transparan, sehingga Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim hingga Jakarta ke DKPP

Video
12 bulan lalu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pembagian Amplop di Warkop Jelang Pilkada Jakarta

Video
1 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Tegaskan Video Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Ini Temuannya

Video
1 tahun lalu

Prabowo Endorse ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg, Apa Isinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal