Tak Lolos Peserta Pemilu 2019, Partai Idaman Gugat KPU

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama bersama sejumlah kader dan kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Objek gugatan yang didaftarkan ke PTUN, yakni surat keputusan KPU mengenai tidak lolosnya Partai Idaman sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Menurut Rhoma Irama, gugatan diajukan lantaran diduga adanya pelanggaran kode etik KPU. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu juga telah menolak permohonan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019 setelah dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi oleh KPU.


Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?

Video
4 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
11 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
1 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal