JAKARTA, iNews.id - Direktorat Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah kamar apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Diduga kamar apartemen tersebut digunakan untuk budidaya ganja sintesis.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial LAC mengubah kamar nomor 1509 di lantai 15 menjadi laboratorium kecil. Dia membudidaya ganja sintetis dengan menggunakan sejumlah box konteiner sebagai wadah.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah membudidaya bibit ganja yang dibawanya dari AS sejak lima bulan lalu dan sudah satu kali panen. LAC mengaku mengetahui cara budidaya melalui media sosial.
Dari kamar LAC, petugas mendapati barang bukti empat box pot berisi puluhan tanaman ganja dengan tinggi 10-35 Cm, serta 131 gram ganja kering hasil panen siap edar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal