JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyatakan tetap pada eksepsinya karena surat dakwaan jaksa dianggap tidak lengkap. Hal itu diungkapkan usai jalani sidang ketiga pada Selasa (12/3/2019).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan, ada perbedaan antara materi dakwaan, eksepsi, serta dalam surat dakwaan akibat dari dakwaan tidak diuraikan.
Video Editor: Khoirul Anfal