Tanggapi Putusan MK, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud: Tak Paham Logika Hukum Hakim MK

Reza Ramadhan
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mengatakan tak memahami logika hukum yang dipakai Majelis Hakim dalam membuat putusan

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mengatakan tak memahami logika hukum yang dipakai Majelis Hakim dalam membuat putusan. Ia juga menilai putusan ini juga menjadi gambaan bahwa MK tak bisa menegakkan prinsip demokrasi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

57 tahun lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal