JAKARTA, iNews.id - Tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diterapkan.
Adapun tarif baru sesuai dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 6.000.
Tarif ini mengalami kenaikan Rp 1.000 atau 20% dari tarif angkot sebelumnya.
#iNews #Angkot #Jaklingko #DKIJakarta #TarifAngkot