JAKARTA, iNews.id - Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Menurut Yassierli, sanksi tersebut baru dapat diterapkan setelah pihak yang relevan melakukan koordinasi terlebih dahulu.