JAKARTA, iNews.id - Pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru dari sang mantan berinisial AP (20) hingga tewas. Pelaku HP kesal dan tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.
Pelaku membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe. Pelaku memukul AP di bagian dada hingga terbentur ke bahu jalan.
Korban meninggal dunia usai di bawa istirahat ke rumah temannya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.