Terbelit Dugaan Kasus Pemerasan, Pimpinan KPK Sepakat Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Mu'arif Ramadhan
Riyan Rizki Roshali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (28/11/2023) mengatakan keputusan itu diambil usai KPK menggelar rapat pimpinan lembaga antirasuah.

Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK, kata Ali, sepakat perkara yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

Lebih lanjut, Ali menyebut peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Kebut 2 Perkara Baru Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tidak Bisa Dicicil, Butuh Waktu

Video
1 tahun lalu

Nawawi Pomolango Paham Citra KPK Terpuruk, Singgung Kasus Ketua Terdahulu

Video
2 tahun lalu

Polda Metro Jaya akan Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Video
2 tahun lalu

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Kapolri

Video
2 tahun lalu

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasaan SYL Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal