Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo: Atas Nama Pemerintah, Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

Senin, 14 September 2026 - 10:16:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal tersebut merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim juga menyinggung permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah diperiksa dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Selain itu, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut