Terbukti Berafilasi dengan ISIS, JAD Resmi Dibubarkan

iNews

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis pembekuan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Selasa (31/7/2018). JAD resmi dibubarkan karena terbukti berafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Hakim Ketua Aris Bawono meyakini korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror yang dilakukan anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror yang menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan memberatkan atas putusan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menuturkan, setelah putusan hakim, terhitung hari ini, apabila JAD masih melakukan kegiatan, polisi berwenang melakukan tindakan hukum kepada oknum-oknum di dalamnya.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Propaganda ISIS di Jakbar, Sejumlah Barang Bukti Disita

Video
1 tahun lalu

Sepak Terjang Kelompok Teroris Jamaah Ansharut Daulah yang Simpatisannya Baru Ditangkap Densus 88 

Video
1 tahun lalu

Tersangka Teroris di Karawang Diduga Terafiliasi dengan ISIS, Bahan Peledak Turut Diamankan

Video
2 tahun lalu

Kutuk Serangan Teroris di Moskow Rusia, Menko Polhukam Sampaikan Duka Mendalam

Video
2 tahun lalu

Empat Puluh Anggota JAD Ditangkap Densus 88, Hendak Ganggu Jalannya Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal