Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Indra Kenz.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!