Terbukti Korupsi 3 QCC, Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Mu'arif Ramadhan
Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga memvonis RJ Lino untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, majelis hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara hingga 1,9 juta dolar AS.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan dua hakim hnggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Bahas Tiket Lebaran 2025, Erick Thohir Panggil Bos BUMN Transportasi

Video
4 tahun lalu

Video Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Video
4 tahun lalu

Video Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar

Video
5 tahun lalu

Video KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal