Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbukti Korupsi 3 QCC, Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa merugikan negara USD 1,9 juta atau sekitar Rp27 miliar. RJ Lino melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC).

Intervensi dilakukan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Terlibat pula Weng Yaogen, Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd pada 21 Oktober 2011.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut