Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Divonis 3 Tahun Penjara

teguh wahyundri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun dan Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan. Dua mantan anak buah Sambo itu terbukti merusak CCTV alat bukti pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun dan Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan. Dua mantan anak buah Sambo itu terbukti merusak CCTV alat bukti pembunuhan Brigadir J.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Air Mata Buaya Wadison di Samping Jenazah Istri, Ternyata Dialah Pembunuhnya

Video
2 tahun lalu

Motif Pembunuhan Casis Bintara TNI yang Dibunuh Oknum TNI AL Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Video
2 tahun lalu

Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal