JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun dan Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan. Dua mantan anak buah Sambo itu terbukti merusak CCTV alat bukti pembunuhan Brigadir J.